Regulasi Smart City Kabupaten Sumbawa Barat

REGULASI SUMBAWA BARAT

KSB Smart City berfungsi secara maksimal dalam mengelola berbagai sumber daya yang secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan dan problematika menggunakan solusi yang inovatif untuk memberikan layanan Kabupaten yang dapat meningkatkan kualitas hidup warganya yang nyaman dan dicintai.

Upacara KSB

Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan informatika dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022


Pembentukan Tim Pelaksana Kota Pintar (Smart City)


Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2022


Peran Dokumen Masterplan Smart City terhadap Renstra OPD adalah membantu OPD dalam mentransformasikan program dan kegiatan yang sudah direncanakan menjadi program dan kegiatan yang berlandaskan konsep smart city.


Pondasi yang disusun dibuat untuk menyelaraskan ketercapaian terkait visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arahan kebijakan, hingga program untuk setiap dimensi smart city


Terdapat beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan dan pelaksanaan Masterplan Smart City di Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun regulasi terkait  landasan hukum tersebut dapat dilihat dalam link berikut.